BERITA | Admin | 30 Dec 2021 00:00
POLTEKIP Dan POLTEKIM merupakan Sekolah Kedinasan di bawah Naungan Kementerian Hukum dan HAM. Sekolah kedinasan ini tidak bisa dipisahkan karena di bawah satu Naungan. POLTEKIP atau Politeknik Ilmu Pemasyaratan adalah sekolah kedinasan yang berfokus pada ilmu pemasyarakatan. POLTEKIM atau Politeknik Imigrasi adalah sekolah kedinasan yang fokus pada keimigrasian.
Berikut persyaratan masuk ke Sekolah Kedinasan POLTEKIP maupun POLTEKIM beserta kuota formasinya:
I. PERSYARATAN
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SLTA/sederajat;
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut:
- Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau soflens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
7. Bagi pria tidak bertato/bebas dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga atau anggota badan lainnya;
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain;
14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan:
a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/(II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman displin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, buktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan masing-masing;
c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
II. KUOTA FORMASI
Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/301/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021) dan sebanyak 50 Taruna/Taruni untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, dengan perincian sebagai berikut:
1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum
- Pria = 262 Taruna
- Wanita = 28 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum
- Pria = 219 Taruna
- Wanita = 71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 50 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum
- Pria = 32 Taruna
- Wanita = 8 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
4. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah NIHIL.
Sumber: catar kemenkumham