BERITA | Admin | 15 Dec 2021 00:29
Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah
1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah yang pada dasarnya memperhitungkan nilai mata pelajaran sebagai berikut.
Jurusan IPA : Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi
Jurusan IPS : Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosisologi, Ekonomi, dan
Geografi
Jurusan Bahasa : Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi dan salah satu Bahasa Asing
SMK : Matematika, Bahasa Indoneisa, Bahasa Inggris, dan Kompetensi keahlian
2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada yang nilai yang sama
3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah
Materi Tes terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS), Bahasa Inggris, dan Tes Kompetensi Akademik (TKA)
Tes Potensi Skolastik (TPS)
TPS mengukur KEMAMPUAN KOGNITIF yang dianggap penting untuk keberhasilan di sekolah formal, khususnya pendidikan tinggi. Dalam TPS yang akan diuji adalah KEMAMPUAN PENALARAN UMUM, KEMAMPUAN KUANTITATIF, PENGETAHUAN DAN PEMBAHAMAN UMUM, serta KEMAMPUAN MEMAHAMI BACAAN DAN MENULIS. Kemampuan kuantittatif akan mencangkup Pengetahuan dan Penguasaan Matematika Dasar.
Tes Bahasa Inggris
Mengukur kemampuan Bahasa Inggris yang diperlukan untuk mendukung pembelajaran perguruan tinggi.
Tes Kemampuan Akademik
Mengukur PENGETAHUAN DAN PEMAHAMAN UMUM yang diajarkan di sekolah dan diperlukan untuk sesorang dapat berhasil dalam menempuh pendidikan tinggi. TKA juga mengukur kemampuan kognitif yang terkait langsung dengan konten mata pelajaran yang dipelajari di sekolah. Penekanan tes adalah pada High Order Thinking Skills (HOTS)