BERITA | Admin | 11 Apr 2022 20:38
1. Memiliki ijazah minimal SMA/MA/paket C tahun 2019-2022 dengan kriteria:
- Nilai rerata ijazah untuk nilai rapor dan nilai ujian sekolah minimal adalah 70.
- Nilai rerata ijazah untuk nilai rapor dan nilai ujian sekolah bagi calon praja asal Provinsi Papua dan Papua Barat minimal 65.
2. Pendaftar yang mempunyai ijazah dari luar negeri, wajib memperoleh pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
3. Memiliki KTP-el untuk calon praja yang sudah berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memilikinya.
4. Telah berdomisili secara sah minimal satu tahun di provinsi tempat mendaftar, terhitung per tanggal awal registrasi. Syarat ini dibuktikan dengan KTP-el, KK, surat pindah (bagi yang berstatus pindahan), juga dokumen lain perihal domisili.
Namun, hal ini dikecualikan jika orang tua (bapak/ibu kandung) lahir di wilayah mendaftar serta dapat dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas dari instansi orang tua. Jika terbukti melakukan pemalsuan, duplikasi, dan semacamnya, maka akan mendapat tindakan hukum.
5. Surat keterangan kelas 12 untuk siswa lulusan tahun ajaran 2021/2022 yang ditandatangani kepala sekolah atau pejabat berwenang, serta distempel basah.
6. Surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) untuk pendaftar OAP yang ditandatangani kepala badan kepegawaian daerah kabupaten/kota masing-masing serta diketahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
7. Pakta integritas.
8. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit bhayangkara Polri/rumah sakit pemerintah/swasta atau Badan Narkotika Nasional tingkat provinsi/kabupaten/kota.
9. Surat keterangan tidak buta warna dari rumah sakit pemerintah maupun swasta.
10. Alamat email aktif.
11. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm hadap depan, tidak memakai kacamata, memakai kemeja lengan panjang putih polos, dan foto berlatar belakang warna merah.