Detail Blog

Penempatan Guru Swasta di PPPK Tahun 2022

BERITA | Admin | 26 Sep 2022 10:41

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek 349/P/2022, begini skema penempatan guru swasta:

1. Pelamar diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi PPPK guru tahun lalu.

2. Apabila pelamar mengikuti seleksi kompetensi 1 dan 2, hasil seleksi yang digunakan adalah:

Jika peserta memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka dinyatakan lulus berdasarkan nilai akhir paling tinggi, atau
Jika peserta memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi 2 terlebih dulu.
3. Guru swasta ditempatkan di satuan pendidikan yang memiliki kuota penetapan kebutuhan.

4. Apabila di instansi daerahnya tidak terdapat kebutuhan PPPK guru yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, maka belum bisa ditempatkan.

5. Guru swasta yang memegang nilai hasil seleksi kompetensi 1 dan 2 tahun 2021, akan memperoleh kesempatan kedua agar bisa ditempatkan di instansi daerah yang menggunakan nilai seleksi kompetensi 1.

6. Proses di poin 3 sampai 5 dilaksanakan secara berulang sampai kuota untuk guru swasta telah terpenuhi. Namun, jika masih ada kuota PPPK guru yang masih tersedia, maka formasi akan diisi melalui seleksi pelamar prioritas 2 dan 3.