BERITA | Admin | 01 Oct 2022 15:20
1. Pendidikan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah dan S2 untuk Widyaiswara.
2. Berpengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 tahun
3. Memiliki komitmen memenuhi kewajiban penuh sebagai fasilitator
4. Memiliki izin dari atasan langsung
5. Tidak menjadi asesor, instruktur, pelatih ahli/fasilitator atau tengah mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur, atau pelatih ahli/fasilitator pada program Sekolah Penggerak.
6. Tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang ikut seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping program Pendidikan Guru Penggerak.
sumber: detik