Detail Blog

Ketentuan Tambahan Nilai PPPK Guru 2022

BERITA | Admin | 27 Oct 2022 09:37

1. Pelamar umum yang punya sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, akan memperoleh nilai tambahan 100 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

2. Pelamar ASN PPPK guru yang memiliki disabilitas dan sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya seseuai jabatan yang dipilih, akan diberi tambahan nilai 10 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

3. Jika pelamar mendapat tambahan nilai secara kumulatif berdasarkan dua poin di atas, maka nilai kompetensi teknis yang didapatkan tidak lebih tinggi dari 100 persen.