Detail Blog

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Prodi Diploma IV PKN STAN Tahun 2023

PENGUMUMAN | Admin | 02 Apr 2023 11:27

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/631/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Mahasiswa Sekolah Kedinasan dari Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) akan menerima putra-putri warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada PKN STAN dengan alokasi pada setiap program studi sebagai berikut:

1. Diploma IV Akuntansi Sektor Publik : (404 Reguler, 44 Afirmasi Kewilayahan, 22 Pembibitan)

2. Diploma IV Manajemen Keuangan Negara : (365 Reguler, 36 Afirmasi Kewilayahan, 19 Pembibitan)

3. Diploma IV Manajemen Aset Publik : (171 Reguler, 20 Afirmasi Kewilayahan, 19 Pembibitan)

A. JALUR PENERIMAAN

     Jalur penerimaan mahasiswa baru PKN STAN, sebagai berikut:

  1. Jalur Reguler adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.
  2. Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut. Daftar wilayah afirmasi dan pembagian alokasi terlampir (Lampiran I);
  3. Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal. Daftar pemerintah daerah yang melakukan kerja sama dan pembagian alokasi terlampir (Lampiran II)

B. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

  1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
  2. Nilai Peserta
    • Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan
      • lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
      • calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
      • nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
    • Jalur Pembibitan
      • lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
      • calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
      • nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
  3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.
  4. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2023
    • Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:
      • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
      • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
      • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
      • Tes Penalaran Matematika minimal 500.
    • Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:
      • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
      • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
      • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
      • Tes Penalaran Matematika minimal 325.
  5. Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.
  6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
  7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
  8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).
  9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
  10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
  11. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:
    • Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
      1. memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat;
      2. memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.
      3. Peserta dari Afirmasi non-ADEM:
        • telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih; dan
        • memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;
  12. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut:
    • berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga; dan
    • memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;

C. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Peserta melakukan registrasi dengan tahapan sebagai berikut:
    • mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id;
    • membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) kemudian mencetak Kartu Informasi Akun;
    • login ke SSCASN Sekolah Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id) menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
    • memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih jalur reguler, afirmasi kewilayahan, atau pembibitan, melengkapi biodata, nomor UTBK-SNBT, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan isian lainnya serta mengunggah dokumen yang diperlukan antara lain:
      • bagi peserta Jalur Reguler:
        1. Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
        2. KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
        3. Kartu Peserta UTBK-SNBT (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf)
        4. Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA bagi lulusan tahun 2021 atau tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); dan
        5. Kartu Keluarga (ukuran maksimal 700 Kb dan format .pdf)
      • bagi peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan:
        1. Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
        2. KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
        3. Kartu Peserta UTBK-SNBT (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf)
        4. Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi lulusan tahun 2021 atau tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf);
        5. Dokumen tambahan, terdiri dari:
          • Kartu       Keluarga        atau   Surat         Keterangan         Hubungan         Keluarga        dari Kelurahan/Kepala;
          • Akta Kelahiran;
          • KTP ayah atau ibu kandung; dan
          • Bagi Peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) mengunggah tambahan dokumen yaitu Surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM, Formulir surat  keterangan dapat diunduh pada tautan http://bit.ly/FormPesertaADEMSPMBPKNSTAN. (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf
      • bagi peserta Jalur Pembibitan:
        1. Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
        2. KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
        3. Kartu peserta UTBK tidak dipersyaratkan untuk diunggah diganti dengan file kosong (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf).
        4. Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf);
        5. Dokumen tambahan, terdiri dari:
          • Kartu Keluarga;
          • Akta Kelahiran peserta;
          • KTP ayah atau ibu kandung. (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)
    • Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran;
    • Logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.
      • Catatan:
      • Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Dalam hal peserta terdaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
  2. Peserta mengisi formulir pendaftaran  online  (e-registration)  melalui    portal https://spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
    • login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id;
    • mengisi data pilihan program studi;
    • mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online; dan
    • mengunci data.

D. TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI

    Seleksi terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I dan Seleksi Lanjutan II.

  1. Seleksi Administrasi
    • Peserta diseleksi berdasarkan syarat administrasi sebagaimana tercantum pada huruf B untuk masing-masing jalur, yaitu:
      • Jalur reguler angka 1 s.d. 4;
      • Jalur afirmasi kewilayahan angka 1 s.d. 4 dan 11;
      • Jalur pembibitan angka 1 s.d. 4 dan 12.
    • Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan pada huruf a.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    • SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaraan;
    • SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
    • SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
    • Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
      • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, yaitu:
        1. Jalur Reguler dan Jalur Pembibitan:156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP; 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
        2. Jalur Afirmasi Kewilayahan: Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu) ; dan Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
      • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir.
    • Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.
  3. Seleksi Lanjutan I
    • Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD;
    • Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi
      • Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:
        1. Tes Kesehatan, yaitu pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan
        2. Tes Kebugaran, yaitu lari mengelilingi lintasan dan shuttle run, pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat.
      • Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer Based Test.
    • Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:
      • peserta memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran;
      • peserta memenuhi kriteria psikologi;
      • nilai Seleksi Lanjutan I merupakan penjumlahan antara angka 1) dan 2) dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen); dan
      • peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II yaitu 110% dari jumlah kebutuhan akhir.
    • Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan II ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Seleksi Lanjutan II
    • Seleksi Lanjutan II merupakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I;
    • Seleksi Lanjutan II dilaksanakan dengan semi online, yaitu peserta mengikuti wawancara di tempat yang telah ditentukan dan pewawancara melakukan wawancara secara online dengan media video conference.
    • Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila:
      • peserta memenuhi standar minimal kriteria wawancara; dan
      • peserta berada di peringkat yang sesuai dengan kebutuhan alokasi pada setiap program studi.

E. BIAYA PENDAFTARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN

  1. Biaya pendaftaran SPMB sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
  2. Tata cara pembayaran dilakukan sebagai berikut:
    • Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan mendapatkan kode billing berupa Mandiri Virtual Account (MVA). Agar dapat mengikuti tahapan berikutnya peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran SPMB sebagaimana tercantum pada angka 1;
    • Kode billing didapatkan melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id dengan login menggunakan username dan password masing-masing peserta;
    • Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, dengan cara setoran tunai, ATM, m- banking, atau internet banking dengan menggunakan Mandiri Virtual Account (MVA). Tata cara pembayaran dapat dilihat di portal https://spmb.pknstan.ac.id.

F. PENGUMUMAN KELULUSAN

Pengumuman Kelulusan dilakukan pada setiap tahap seleksi sebagai berikut:

  1. Pengumuman terkait Hasil Seleksi Administrasi;
  2. Pengumuman terkait Jadwal dan Lokasi SKD;
  3. Pengumuman terkait Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi);
  4. Pengumuman terkait Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara);
  5. Pengumuman akhir kelulusan SPMB PKN STAN; dan
  6. Pengumuman-pengumuman tambahan lain sesuai kebutuhan.

G. PENDAFTARAN ULANG

  1. Pendaftaran ulang merupakan bagian dari proses SPMB PKN STAN Tahun 2023 yang dilaksanakan melalui verifikasi persyaratan pendaftaran menggunakan dokumen asli.
  2. Apabila dalam proses pendaftaran ulang diketahui bahwa calon mahasiswa tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman ini, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dan tidak diterima sebagai mahasiswa baru PKN STAN Tahun Akademik 2023/2024.
  3. Pendaftaran ulang wajib dihadiri langsung oleh calon mahasiswa serta tidak dapat diwakilkan.

H. PENDIDIKAN

  1. Mahasiswa reguler dan pembibitan akan diasramakan pada tahun pertama. Mahasiswa afirmasi akan diasramakan pada tahun pertama dan kedua. Ketentuan ini dapat berubah sesuai kebijakan Kementerian Keuangan.
  2. Lama pendidikan untuk Program Studi Diploma IV adalah 8 (delapan) semester. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kelulusan pada setiap akhir semester akan dikeluarkan dari program pendidikan PKN STAN.
  3. Pendidikan Program Studi Diploma IV diselenggarakan di Kampus PKN STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan.
  4. Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik.
  5. Lulusan Program Studi Diploma IV dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan formasi/kebutuhan yang tersedia pada tahun yang bersangkutan.
  6. Penempatan mahasiswa yang dinyatakan lulus pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2023 pada Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah akan dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus pendidikan.

I. LAIN-LAIN

  1. Peserta wajib membawa Bukti Peserta Seleksi (BPS) SPMB pada setiap tahapan pelaksanaan seleksi.
  2. Panitia Pusat berwenang memindahkan lokasi ujian yang sebelumnya telah dipilih peserta ke lokasi ujian lain yang terdekat.
  3. Pemilihan jalur SPMB menjadi tanggung jawab peserta. Peserta tidak dapat mengusulkan pemindahan jalur penerimaan apabila peserta sudah menentukan jalur penerimaan yang dipilih.
  4. Panitia Pusat berwenang untuk mengoptimalkan formasi pada jalur afirmasi kewilayahan,
    • dalam hal kuota jalur afirmasi suatu kabupaten/kota tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama berdasarkan peringkat peserta dalam provinsi dimaksud;
    • dalam hal kuota jalur afirmasi di provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota di antara provinsi-provinsi tersebut berdasarkan peringkat peserta;
    • dalam hal kuota jalur afirmasi di provinsi-provinsi sebagaimana huruf b tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke provinsi Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur berdasarkan peringkat peserta;
    • dalam hal kuota jalur afirmasi dalam suatu provinsi wilayah afirmasi tidak terpenuhi, termasuk setelah dilakukan optimalisasi formasi sebagaimana huruf a, b, dan c, panitia dapat mengalihkan kuota ke wilayah afirmasi lain berdasarkan peringkat peserta jalur afirmasi secara nasional.
  5. Panitia Pusat berwenang untuk mengoptimalkan formasi jalur pembibitan. Dalam hal kuota jalur pembibitan suatu wilayah tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke jalur reguler.
  6. Semua biaya (transaksi bank, transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian menjadi tanggungan peserta.
  7. Dalam proses SPMB PKN STAN Tahun 2023, tidak ada surat-menyurat, katebelece atau sejenisnya, dan dispensasi dalam bentuk apapun.
  8. Kelulusan peserta adalah murni dari prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
  9. PKN STAN tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar manapun.
  10. Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh peserta pada sebagian atau seluruh tahapan SPMB menjadi tanggung jawab peserta.
  11. Panitia SPMB berwenang untuk mengalokasikan peserta yang dinyatakan lulus pada program studi sesuai dengan kebutuhan yang tersedia.
  12. Keputusan Panitia SPMB PKN STAN tidak dapat diganggu gugat.
  13. Apabila di kemudian hari Peserta SPMB PKN STAN memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar dan/atau tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, baik pada:
    • setiap tahapan ujian;
    • pendaftaran ulang;
    • saat telah menjadi mahasiswa; dan/atau
    • saat telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN, maka PKN STAN berhak:
      • membatalkan kelulusan yang bersangkutan dalam SPMB PKN STAN Tahun 2023;
      • mengeluarkan yang bersangkutan dari program pendidikan di PKN STAN;
      • membatalkan kelulusan pada program pendidikan di PKN STAN dalam hal yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN; dan/atau
      • menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  14. Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang jelas atau terdapat masalah yang terkait dengan proses pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi Panitia Pusat SPMB PKN STAN hanya melalui e-mail: spmb@pknstan.ac.id.
  15. Seluruh pengumuman terkait SPMB PKN STAN dapat dilihat di situshttp://www.kemenkeu.go.idhttp://www.bppk.kemenkeu.go.id, dan http://www.pknstan.ac.id.
  16. Informasi terkait SPMB PKN STAN dapat diakses melalui Twitter (@pknstanid), Facebook (PKN STAN), Instagram (@pknstan), dan Youtube (PKN STAN).