Detail Blog

Pendaftaran STAN 2024 Wajib Pakai Nilai UTBK

BERITA | Admin | 18 Apr 2024 22:36

Daftar nilai minimal UTBK masuk PKN STAN mengacu pada syarat tahun lalu adalah sebagai berikut:

1. Jalur Reguler

Minimal skor UTBK Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS)

  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450
  • Tes Penalaran Matematika minimal 500

Minimal nilai rapor dan ijazah

  • Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)
  • Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)
  • Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.

 

2. Jalur Afirmasi Kewilayahan

Minimal skor UTBK Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);

  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325
  • Tes Penalaran Matematika minimal 325.

Minimal nilai rapor dan ijazah

  • Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)
  • Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)
  • Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.

 

3. Jalur Pembibitan

Minimal nilai rapor dan ijazah

  • Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 75,00 (skala 100,00).
  • Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00).
  • Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.

Pada tahun lalu, peserta jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK SNBT.