Detail Blog

Ketentuan wajib yang harus dilaksanakan oleh Peserta SKD SPCP IPDN Tahun 2024

BERITA | Admin | 18 Jul 2024 21:45

Mengutip dari PENGUMUMAN NOMOR: 800.1.2.8/521/IPDN berikut ketentuannya

  • Peserta wajib mematuhi Tata Tertib Peserta sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
  • Peserta wajib menggunakan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak lengan panjang (bukan lengan pendek atau lengan panjang tiga per empat), celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans), jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) dan sepatu berwarna hitam selama pelaksanaan seleksi;
  • Peserta wajib membawa alat tulis masing-masing;
  • Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan dilarang menunggu di dalam area seleksi guna menghindari kerumunan;
  • Peserta wajib mengecek lokasi tes minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal masing-masing dan pada saat pelaksanaan SKD, wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian SKD dimulai; dan 
  • Peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta seleksi (kartu peserta dapat diunduh pada https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login) dan dokumen identitas diri  yaitu KTP ASLI/KTP Digital yang dicetak/surat keterangan pengganti KTP ASLI yang masih berlaku/KIA ASLI bagi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun/Kartu Keluarga ASLI atau fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali dokumen Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Dukcapil daerah maka tidak perlu dilegalisir.