Detail Blog

Lulusan POLTEKIM dapat golongan berapa di CPNS?

BERITA | Admin | 07 Aug 2024 18:51

Setelah lulus dari Politeknik Imigrasi akan menjadi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM dan akan menyandang jabatan Analis Keimigrasian. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama adalah jabatan terendah dari kategori keahlian Analis Keimigrasian. Bagi lulusan Poltekim yang sudah diwisuda, kamu akan mendapat Brevet Pejabat Imigrasi (PI). Lulusan Poltekim yang sudah PNS dan menempati jabatan Analis Keimigrasian Pertama akan menjabat sebagai PNS golongan 3A dengan gaji pokok Rp 2.534.000 dengan tunjangan mencapai sebesar Rp 3.930.000.

Lulusan sekolah kedinasan Poltekim akan mendapatkan gelar Sarjana Terapan Keimigrasian (S.Tr.Im). Jika ingin kuliah di sekolah kedinasan imigrasi, beberapa program studi yang bisa dipilih, yakni:

1. Program Studi D-IV Hukum Keimigrasian

2. Program Studi D-IV Administrasi Keimigrasian

3. Program Studi D-IV Manajemen Teknologi Keimigrasian

4. Program Studi D-IV Keimigrasian

Syarat daftar Poltekim

  • Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan);
  • Pendidikan SLTA / Sederajat;
  • Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal tahun berjalan pendaftaran (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  • Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;
  • Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
  • Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
  • Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  • Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
  • Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;
  • Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
  • Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;