Ketentuan Unggah Dokumen di Pendaftaran PPPK 2024
BERITA | Admin | 09 Oct 2024 14:19
Adapun dokumen dan ketentuan ukuran serta tipe file yang harus diunggah pada portal SSCASN, yakni:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Namun, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.
Cara dan Tips Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK 2024
Prosesi unggah dokumen dilakukan setelah pelamar mengisi riwayat baik pendidikan, organisasi atau pekerjaan. Adapun tahapan untuk unggah dokumen yakni:
- Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format
- Cek kembali tipe dokumen dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke sistem
- Klik "Unggah" lalu cari dokumen di komputer
- Setelah dokumen berhasil diunggah, status dokumen akan berubah menjadi "Sudah Diunggah"
- Cek kembali dokumen yang sudah diunggah dengan klik "Lihat"
- Jika salah unggah, klik "Unggah" kembali, lalu cari dokumen yang benar sehingga sistem menyimpan dokumen yang terakhir diunggah
- Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka muncul kotak Galat.
- Setelah unggah semua dokumen, klik Periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi dan format.
- Jika sudah yakin semua dokumen sesuai, klik "Selanjutnya"