Detail Blog

Ketentuan Unggah Dokumen di Pendaftaran PPPK 2024

BERITA | Admin | 09 Oct 2024 14:19

Adapun dokumen dan ketentuan ukuran serta tipe file yang harus diunggah pada portal SSCASN, yakni:

  1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Namun, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi. 

 

Cara dan Tips Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK 2024
Prosesi unggah dokumen dilakukan setelah pelamar mengisi riwayat baik pendidikan, organisasi atau pekerjaan. Adapun tahapan untuk unggah dokumen yakni:

  • Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format
  • Cek kembali tipe dokumen dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke sistem
  • Klik "Unggah" lalu cari dokumen di komputer
  • Setelah dokumen berhasil diunggah, status dokumen akan berubah menjadi "Sudah Diunggah"
  • Cek kembali dokumen yang sudah diunggah dengan klik "Lihat"
  • Jika salah unggah, klik "Unggah" kembali, lalu cari dokumen yang benar sehingga sistem menyimpan dokumen yang terakhir diunggah
  • Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka muncul kotak Galat.
  • Setelah unggah semua dokumen, klik Periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi dan format.
  • Jika sudah yakin semua dokumen sesuai, klik "Selanjutnya"